INDONESIA98.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah politikus Partai Nasdem Ahmad Ali (AA) dan menyita barang bukti berupa dokumen dan sejumlah barang lainnya.
Penggeledahan itu terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).
“Informasi sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen barang bukti elektronik, uang, ada juga tas dan jam,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/2).
Tessa menerangkan, uang yang disita penyidik dalam penggeledahan tersebut dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, sedangkan jumlahnya masih dalam penghitungan. Menurut dia, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) perkara dugaan gratifikasi dengan tersangka RW.
“Kalau surat perintah penyidikannya atau dasar geledahnya itu menggunakan tindak pidana korupsi gratifikasi metrik ton ya, bukan yang TPPU,” ujar Tessa.
KPK sejauh ini belum memberikan keterangan soal mengapa rumah Ahmad Ali digeledah penyidik KPK terkait penyidikan terhadap Rita Widyasari. Pun lokasi rumah Ali di mana tidak dijelaskan.
Penyidik KPK saat ini kembali melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari beberapa perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara. KPK juga sedang menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 tersebut. (rp)









