INDONESIA98.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pengacara Visi Law yang didirikan mantan juru bicara KPK Febri Diansyah dan eks ICW Donald Fariz di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/3). Penggeledahan itu terkait kasus pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Benar. Terkait Sprindiknya TPPU tersangka SYL,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Rabu (19/3).
Visi Law diketahui sempat menjadi kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo ketika kasus di KPK masih dalam tahap penyelidikan.
Pada hari yang sama, mantan Tim Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang juga diperiksa. Rasamala diketahui merupakan bagian dari kantor hukum tersebut.
Tessa mengonfirmasi bahwa Rasamala telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK hari ini, Rabu (19/3).
“Hari ini Rabu (19/3), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian, dengan tersangka SYL. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama RA Karyawan Swasta,” ujar Tessa kepada wartawan.
Perlu diketahui, Rasamala sudah pernah diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk kasus SYL terkait dengan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Pada Oktober 2023 lalu, Rasamala turut diperiksa bersama dengan rekan advokatnya yang juga bekas pegawai KPK, Febri Diansyah.
Adapun SYL saat ini sudah mendekam di penjara usai divonis bersalah dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementan dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman penjara 12 tahun berdasarkan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) Februari 2025 lalu.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Kasasi memutuskan kasasi yang diajukan SYL ditolak dengan perbaikan pada redaksi pembebanan uang pengganti senilai Rp44,2 miliar dan US$30.000, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita pada perkara tersebut.
Selanjutnya, uang tersebut dirampas untuk negara subsider lima tahun penjara. Meski sudah menjadi terpidana, kasus dugaan pencucian uang yang menjerat SYL sebagai tersangka kini masih bergulir di KPK dalam tahap penyidikan. (au)









