Kejagung Tahan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Rugikan Negara Ratusan Triliun

Kejagung Tahan Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Atas Dugaan Kasus Korupsi Minyak Mentah (Foto: Istimewa)

INDONESIA98.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menjelaskan para tersangka terdiri dari empat orang petinggi anak perusahaan PT Pertamina dan tiga lainnya dari pihak swasta. Atas tindakan mereka, Kejagung memprediksi negara dirugikan hingga Rp193,7 triliun.

Bacaan Lainnya

“Perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun,” kata Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (24/02) malam.

Modus para tersangka disebut mulai dari ‘mengkondisikan’ produksi minyak bumi dalam negeri menjadi berkurang dan tidak memenuhi nilai ekonomis sehingga perlu impor; lalu ‘mengoplos’ impor minyak mentah RON 90 (setara Pertalite) menjadi RON 92 (Pertamax), hingga melakukan mark up kontrak pengiriman minyak impor.

Atas perbuatan itu, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, PT Pertamina (Persero) menyatakan akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan,” kata VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso dalam keterangannya, Selasa (25/02).

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah yang dilakukan oleh pihak terkait. Kejagung berjanji akan menuntaskan kasus ini dan membawa para pelaku yang terlibat ke meja hijau.

Dengan ditahannya tujuh tersangka dalam kasus ini, proses hukum diharapkan bisa berjalan transparan dan memberikan kejelasan mengenai alur dugaan korupsi di Pertamina. (rp)

Pos terkait