KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Bank BJB, Rugikan Negara Ratusan Miliar

KPK Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB di Gedung Merah putih KPK, Kamis (13/3) (Foto: Istimewa)

INDONESIA98.COM, JAKARTA – KPK menetapkan mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan. Selain itu, ada empat orang tersangka lain yang dijerat dalam perkara ini.

“Tersangka ini dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten, tiga orang dari swasta,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3).

Bacaan Lainnya

KPK memperkirakan keuangan negara mengalami kerugian sekitar Rp 222 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB pada periode 2021-2023.

“Yang tidak riil ataupun fiktif itu sudah jelas nyata sebesar Rp 222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut,” kata Budi.

Total ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Salah satu nama yang juga ikut terseret dalam kasus ini ialah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Tim penyidik KPK menggeledah rumah RK di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (10/3).

RK juga telah buka suara terkait penggeledahan di rumahnya. RK mengaku siap mendukung proses hukum yang dijalankan KPK. (au)

Pos terkait