Kabareskrim Tetapkan 9 Tersangka Dugaan Pemalsuan SHM Pagar Laut di Bekasi

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo (Foto: Detik.com)

INDONESIA98.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Mereka diduga terlibat atas pemalsuan 93 sertifikat hak milik.

“Dari hasil gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, kemudian dari wassidik, dari penyidik madya, kami sepakat menetapkan sembilan orang tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis (10/4)

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan tersangka pertama adalah MS selaku mantan Kepala Desa (Kades) Segarajaya yang menandatangani PM 1 dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kemudian tersangka kedua adalah AR (Abdul Rosyid) selaku Kades Segarajaya sejak tahun 2023 sampai sekarang.

“Yang bersangkutan menjual lokasi bidang tanah di laut kepada Saudara YS dan BL,” kata Djuhandhani.

Tersangka berikutnya adalah JM selaku Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya serta Y dan S selaku staf di Kantor Desa Segarajaya.

Tersangka selanjutnya adalah AP selaku ketua tim support PTSL, GG selaku petugas ukur pada tim support PTSL, MJ selaku operator komputer, serta HS selaku tenaga pembantu pada tim tersebut.

Djuhandhani mengatakan bahwa untuk tersangka MS dikenakan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Sedangkan tersangka dari tim support PTSL dikenakan Pasal 26 ayat (1) KUHP.

Sampai dengan saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 40 saksi. Di samping itu, bukti-bukti lain yang didapatkan yakni adanya modus mengubah sertifikat, baik objek maupun subjek dari sertifikat tersebut.

Untuk langkah selanjutnya, penyidik akan melaksanakan upaya-upaya paksa, yaitu dengan pemanggilan, pemeriksaan, dan lain sebagainya terhadap sembilan tersangka. (au)

Pos terkait