INDONESIA98.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang ketua buzzer sebagai tersangka perintangan penyidikan tiga perkara yaitu ekspor CPO, tata niaga komoditas timah, dan importasi gula yang sedang diusut Kejagung.
“Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan satu orang tersangka berinisial MAM (M Adhiya Muzakki) selaku ketua tim Cyber Army,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu malam, (7/5).
M Adhiya Muzakki alias MAM diduga melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) serta Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV, Tian Bahtiar (TB). MS, JS dan TB telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan ini.
MAM berperan membuat sejumlah konten negatif yang nantinya disebarkan ke sejumlah media sosial dan media online. Dalam kasus ini, MAM juga membuat tim siber yang berfungsi untuk menggerakkan buzzer.
“Tersangka MAM atas permintaan MS bersepakat untuk membuat tim cyber army untuk menjadi lima tim yang (anggotanya) berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” kata Qohar.
Qohar mengatakan upaya perintangan tersebut dilakukan untuk membentuk opini negatif terhadap penyidik serta pimpinan Kejagung kepada masyarakat dan mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan agar perkara tersebut menjadi gagal atau tidak terbukti.
Atas perannya sebagai ketua buzzer, Kejagung menyebutkan Adhiya Muzakki memperoleh uang sebesar Rp697,5 juta dan Rp167 juta dari Marcella melalui seorang staf di bagian keuangan Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF).
“Jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp864.500.000,” kata Qohar.
Adhiya Muzakki disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1991 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (au)









