Sidang Gugatan Perdata Rektor UGM Soal Ijazah Jokowi Digelar Hari Ini

Wakil Ketua PN Sleman Agung Nugroho (kiri) saat menyampaikan persiapan sidang gugatan perdana terkait ijazah Jokowi di PN Sleman dengan pihak tergugat dari UGM (Foto: TvOne)

INDONESIA98.COM, SLEMAN – Universitas Gadjah Mada (UGM) akan menjalani sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sleman terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Kamis (22/5). Dalam perkara ini, UGM menjadi pihak tergugat.

Gugatan itu dilayangkan oleh Komardin dan teregister di PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum.

Bacaan Lainnya

“Persidangan akan dilaksanakan hari Kamis, 22 Mei 2025,” kata Wakil Ketua PN Sleman Agung Nugroho mengutip detikcom, Rabu (21/5).

Menurut Agung, sidang perdata itu akan dipimpin hakim ketua Cahyono. Agenda sidang perdana adalah menghadirkan para pihak berperkara.

“Juru sita sudah memanggil para pihak. Biasa kita lakukan persidangan pertama oleh majelis hakim akan melakukan inventarisasi para pihak, administrasi. Penggugat maupun tergugat,” jelasnya.

Agung menambahkan jika ada pihak yang tidak hadir dalam persidangan pertama, maka majelis hakim akan menunda sidang. Sebaliknya, jika semua pihak hadir maka persidangan akan dilanjutkan ke proses mediasi tertutup.

“Kalau hadir semuanya, dengan sendirinya majelis hakim membuka forum ke mediasi. Namun, kalau para pihak salah satu tidak hadir, otomatis majelis hakim akan mencoba memanggil kembali,” pungkasnya.

Pihak tergugat dalam perkara ini yaitu Rektor Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 1 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 2 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 3 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 4 Universitas Gadjah Mada, Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, dan Kasmudjo.

Sebelumnya, polemik keaslian ijazah milik Jokowi berbuntut UGM digugat Rp 69 triliun di PN Sleman. Gugatan tersebut karena UGM dinilai bungkam, dan kegaduhan terkait ijazah ini dinilai berpengaruh terhadap kestabilan ekonomi RI. (rp)

Pos terkait