INDONESIA98.COM, MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara sedang mempersiapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada 9 TPS di Sumatera Utara. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Jumat,07 Juni 2024 terkait Permohonan Nomor 149 -01-16-02 yang diajukan oleh Partai Perindo yang akhirnya disetujui untuk dilakukan PSU di TPS 12 Desa Pardomuan 1 Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.
Kemudian permohonan Nomor 184-01-04-02 yang dimohonkan oleh Partai Golongan Karya (Golkar) yang memerintahkan KPU agar dilakukan PSU di 8 TPS di Kecamatan Simuk Kabupaten Nias Selatan yaitu TPS 1 Desa Selina, TPS 1 Desa Selina Baru, TPS 1 Desa Gobo, TPS 2 Desa Gobo, TPS 1 Desa Gobo Baru, TPS 2 Desa Gobo Baru, TPS 1 Desa Gondia dan TPS 1 Desa Maufa.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU Samosir dan KPU Nias Selatan untuk mempersiapkan pelaksanaan PSU tersebut.
“Koordinasi awal sudah kami lakukan,” katanya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOLSumut, pada Rabu (12/6).
Agus juga menerangkan, secara rinci mereka masih akan mengikuti rapat koordinasi persiapan PSU se-Indonesia yang digelar oleh KPU RI pada 12-14 Juni 2024 di Jakarta. Pelaksanaan secara detail mengenai teknisnya akan diperoleh setelah rakor tersebut.
“Setelah rakor nanti baru kita tau semua persiapan. Yang pasti MK memberi waktu 30 hari sejak putusan dikeluarkan,” pungkasnya. (Jan)









