Tarif PPN 12 Persen Resmi Naik, Presiden: Hanya Untuk Barang dan Jasa Mewah

Presiden Subianto Menghadiri Rapat Terkait Kenaikan PPN 12 Persen

Indonesia98.com, Jakarta – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen resmi berlaku hari ini, 1 Januari 2025.

Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan PPN usai mengikuti rapat tutup tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta.

Bacaan Lainnya

“Hari ini pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta.

Presiden menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menurut Presiden, penerapan kenaikan tarif PPN secara bertahap ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat dan mendorong pemerataan ekonomi.

Presiden pun menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen bukan untuk semua barang, melainkan hanya barang dan jasa mewah.

“Contoh, pesawat jet pribadi. Itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas. Kapal pesiar, yacht, motor yacht, rumah yang sangat mewah. Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku sekarang, yang sejak 2022,” kata Prabowo.

Pos terkait