Sidang Sengketa Pilkada di MK Ditargetkan Selesai Maret

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz.

INDONESIA98.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menargetkan pembacaan putusan sidang perselisihan hasil pilkada (PHP) Gubernur, Bupati, dan Walikota selesai sesuai tenggat waktu 45 hari kerja.

“Insya-Allah dengan manajemen persidangan yang sudah kami siapkan secara matang, kami bisa selesaikan itu semua,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta, Rabu, (8/1).

Bacaan Lainnya

Di sisi lain, Faiz menekankan bahwa MK telah melakukan persiapan yang matang dalam melaksanakan sidang sengketa Pilkada 2024. Ia juga menjamin pihaknya dapat bekerja sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

“Jadi pengalaman MK bukan baru kali ini saja. Bahkan di pemilu legislatif kemarin juga jumlahnya hampir sama. Begitu juga dengan di Pilkada atau penyelesaian Sengketa Pilkada sebelumnya. Kita selalu bisa menyelesaikan seluruh perkara itu bahkan sebelum tenggat waktu,” kata dia.

Sebagai informasi, sebanyak 309 perkara sengketa pilkada telah diregistrasi di MK. Dari total tersebut, 23 di antaranya merupakan perkara PHP Gubernur. Sedangkan untuk PHP Walikota sebanyak 49 perkara, dan 237 lainnya merupakan perkara PHP Bupati.

Total perkara yang teregistrasi tersebut merupakan hasil penyaringan dari 309 permohonan yang diajukan ke MK. Sebagian permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id. Sebagian lainnya diajukan secara luring atau secara langsung di Gedung MK, Jakarta.

Pos terkait