INDONESIA98.COM, JAKARTA – Platform media sosial TikTok yang digunakan oleh sekitar 170 juta warga Amerika, secara resmi tidak dapat diakses sejak Sabtu (18/1) malam waktu setempat, menyusul pemblokiran total pada hari ini, Minggu (19/1).
Pemblokiran TikTok di Amerika Serikat (AS) setelah undang-undang pemblokiran aplikasi asal China ini mulai berlaku pada 19 Januari 2025. Langkah ini mengikuti keputusan Mahkamah Agung AS yang menolak banding.
Mengutip The Verge, Minggu (19/1), pemblokiran TikTok dimulai pada pukul 10.30 pagi waktu setempat. Pengguna yang mencoba mengakses TikTok dan CapCut langsung menerima pesan bertuliskan:
“Kami menyesalkan undang-undang AS yang memblokir TikTok mulai berlaku pada 19 Januari, dan terpaksa kami untuk menghentikan layanan sementara,” tulis TikTok.
Para pejabat AS melarang TikTok lantaran media sosial itu dinilai mengancam keamanan nasional Washington. AS menduga pemerintah China bisa menggunakan platform itu untuk memata-matai warga Amerika atau diam-diam memengaruhi publik AS dengan konten tertentu.
Presiden AS Joe Biden yang akan menyelesaikan tugasnya sebelumnya sudah menandatangani Undang-Undang perlindungan warga Amerika dari aplikasi yang dikendalikan musuh asing pada April lalu.
Aturan tersebut memberi waktu pada perusahaan induk TikTok, ByteDance dengan jangka waktu 270 hari untuk menjual platform tersebut ke entitas bisnis di AS. Jika penjualan bisnis TikTok di AS tidak dilakukan, aplikasi TikTok akan dilarang beroperasi di negeri Paman Sam.
Sementara itu, ByteDance berkomitmen untuk mengupayakan solusi agar TikTok dapat kembali diakses.
Keputusan ini tentunya memengaruhi jutaan pengguna TikTok di AS aktif menggunakan aplikasi ini, baik untuk hiburan dan bisnis. Diketahui, aplikasi tersebut memiliki jumlah pengguna sekitar 170 juta pengguna.
Selain TikTok, aplikasi CapCut pun ikutan diblokir bagi pengguna mereka di AS. Hal ini karena aplikasi edit video tersebut dimiliki oleh ByteDance.







