INDONESIA98.COM, MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menegaskan KPU Nias Selatan (Nisel) seharusnya menjalankan surat dari KPU RI terkait tindaklanjut permasalahan Partai Garuda yang tidak menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). KPU Nisel tidak boleh menggeser kursi Partai Garuda sebelum ada petunjuk lanjutan dari KPU RI.
“Jadi intinya kalau surat KPU RI itu petunjuk dan arahannya itu kursi itu tetap punya Partai Garuda walaupun tidak bisa dieksekusi karena ada ketentuan yang tidak dilaksanakan menyangkut laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, jadi kursinya itu dikosongkan nggak boleh dialihkan,” kata Agus Arifin dikutip dari detikSumut, Senin (3/3)
Akibatnya, lima komisioner KPU Nisel diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena menggeser kursi DPRD Nisel daerah pemilihan (dapil) 2 dari Partai Garuda ke PDIP.
Agus mengungkapkan bahwa KPU Sumut telah meminta klarifikasi dari KPU Nisel sejak 2024, mengingat instruksi KPU RI menyatakan kursi yang dipermasalahkan harus dikosongkan dan tidak boleh dialihkan ke partai lain.
“Aturan sudah jelas, kursi itu tidak boleh dialihkan. Tapi KPU Nias Selatan bersepakat mengalihkan suara Partai Garuda, lalu ke PDIP. Ini yang kemudian menjadi masalah dan dipersoalkan,” ungkap Agus.
Dalam pemeriksaan internal yang dilakukan, Agus mengungkapkan bahwa dari lima komisioner KPU Nisel, tiga di antaranya terbukti bersalah dalam pengalihan kursi, sementara dua lainnya dinyatakan tidak bersalah.
“Hasil pemeriksaan ini telah dilaporkan ke KPU RI, yang kemudian menjatuhkan sanksi kepada tiga komisioner tersebut,” jelas Agus.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah calon legislatif Partai Garuda, Restuman Ndruru, melaporkan lima komisioner KPU Nisel ke DKPP dan menggugat keputusan pengalihan kursi ke PTUN Medan. Ia menilai keputusan KPU Nisel merugikan Partai Garuda dan bertentangan dengan aturan yang berlaku. (au)









