Sekjend DPR RI Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar (Foto: Istimewa)

INDONESIA98.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar ditetapkan tersangka oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Indra ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya.

“Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA (pengguna anggaran) dan kawan-kawan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (7/3).

Bacaan Lainnya

Setyo menyebut bahwa para tersangka belum dilakukan penahanan. Hal itu lantaran pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara.

“Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ungkapnya.

Sejauh ini pihak KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan juga peran mereka.

Sebelumnya, KPK melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Dalam penyidikan tersebut, penyidik KPK telah memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. Dia diperiksa soal dugaan adanya vendor yang mendapatkan keuntungan dengan tidak sepatutnya dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI.

Penyidik tidak menjelaskan lebih lanjut soal berapa vendor yang diduga terlibat maupun besaran aliran uang yang masuk ke vendor tersebut. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK turut mendalami kaitan antara jabatan dan tugas saksi selaku Sekjen DPR RI. (au)

Pos terkait