INDONESIA98.COM, JAKARTA – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per 28 Februari 2025 mencatat defisit sebesar Rp 31,2 triliun atau 0,13% dari produk domestik bruto (PDB). Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (13/3).
Meskipun defisit ini tercatat, angka tersebut masih berada dalam batas yang dirancang dalam APBN, yang dipatok dengan defisit sebesar 2,53% dari PDB atau sekitar Rp616,2 triliun.
“Defisit APBN tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 616,2 triliun. Dengan defisit Rp 31,2 triliun ini, masih dalam batas yang telah ditargetkan, yakni 2,53% terhadap PDB atau setara dengan Rp 616,2 triliun,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Maret 2025 yang berlangsung di Jakarta, Kamis (13/3).
Sri Mulyani menjelaskan, hingga akhir Februari, pemerintah telah mengeluarkan belanja negara sebesar Rp348,1 triliun, yang merupakan 9,6% dari total anggaran belanja yang direncanakan tahun ini.
Belanja ini mencakup belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp211,5 triliun, yang terdiri dari belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp83,6 triliun (7,2% dari target belanja Kementerian/Lembaga) dan belanja non K/L sebesar Rp127,9 triliun (8,3% dari target belanja non K/L).
Adapun untuk pendapatan negara pada periode Januari-Februari tercatat sebesar Rp316,9 triliun, atau sekitar 10,5% dari target pendapatan tahun 2025 sebesar Rp3.005,1 triliun.
Penerimaan perpajakan tercatat sebesar Rp240,4 triliun atau 9,7% dari target, yang terdiri atas penerimaan pajak sebesar Rp 187,8 triliun dan kepabeanan serta cukai sebesar Rp 52,6 triliun.
Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) telah terealisasi sebesar Rp76,4 triliun atau 14,9% dari target.
Selain itu, belanja transfer ke daerah (TKD) telah mencapai Rp 136,6 triliun atau 14,9% dari target.
Jika menghitung selisih antara pendapatan negara dan belanja negara di luar pembayaran bunga utang, keseimbangan primer mencatat surplus sebesar Rp 48,1 triliun.
Keseimbangan primer ini mencerminkan kemampuan negara dalam mengelola utang. Dengan adanya surplus, kondisi fiskal masih cukup kuat dalam mengatur penerimaan, pengeluaran, serta utang negara. (au)








