INDONESIA98.COM, JAKARTA – Masa hukuman Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan bertambah, usai Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 13 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG). KPK mengapresiasi putusan kasasi MA tersebut.
“Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi putusan kasasi atas terdakwa GKK atau KA mantan Direktur Utama Pertamina, dalam perkara dugaan korupsi pada pengadaan LNG di Pertamina, yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Minggu (2/3).
KPK berharap putusan tersebut memberikan efek jera dan mencegah pihak lain melakukan tindak pidana korupsi.
“Melalui putusan tersebut, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi pemicu bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti upaya-upaya pencegahan agar korupsi tidak kembali terjadi,” ucapnya.
Perlu diketahui, MA telah membacakan putusan kasasi Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan. Hukuman Karen diperberat menjadi 13 tahun penjara.
“Perbaikan kualifikasi dan pidana, terbukti pasal 3 tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 juncto Pasal 64. Pidana penjara 13 tahun, denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan,” demikian putusan MA yang dikutip dari situs resminya, Jumat (28/2).
Pada awalnya, Karen divonis 9 tahun penjara dalam kasus pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG). Namun ia mengajukan kasasi ke MA.
Selanjutnya, MA menolak kasasi yang diajukan Karen Agustawan. MA malah memperberat hukuman Karen menjadi 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp650 juta subsider enam bukan kurungan. (au)









