Mendagri Jelaskan Proses Tender Pengelolaan Retret Kepala Daerah

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Saat Diwawancara (Foto: Istimewa)

INDONESIA98.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan pengelolaan kegiatan retret kepala daerah di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, sudah sesuai dengan ketentuan. Tito menanggapin laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal penunjukkan PT Lembah Tidar sebagai pelaksana.

Tito menyebut pemilihan PT Lembah Tidar dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung (PL). Hal ini telah sesuai dengan Pasal 83 Peraturan Presiden (Perpres) 16 tahun 2018 yang diubah dengan Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Kalau kita baca di pasal 83 Perpres 16 tahun 2018, yang diubah dengan Perpres 12 tahun 2021, dapat dilakukan mekanisme penunjukan langsung, dalam hal misalnya hanya pelaku usaha yang mampu mengerjakan itu barang atau jasa itu,” kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, (7/3).

Tito juga mengungkapkan Kemendagri belum sepenuhnya membayar pelaksanaan retret ke PT Lembah Tidar. Pihaknya baru membayar Rp2 miliar dari total Rp13 miliar.

Sebelumnya, pelaksanaan retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah, dilaporkan ke KPK. Pelapor menduga adanya konflik kepentingan dari acara tersebut.

“(Pelaksanaan retret) menimbulkan kecurigaan dan juga dugaan terkait dengan konflik kepentingan,” kata pelapor sekaligus Peneliti dari Perkumpulan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Annisa Azahra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (28/2).

Annisa mengatakan kecurigaan pihaknya dalam acara retret kepala daerah ini karena diurus PT Lembah Tidar. Pengurus perusahaan itu merupakan kader Partai Gerindra yang masih aktif berpolitik.

Pelapor menduga adanya konflik kepentingan karena sebelumnya kepala daerah terpilih diminta menyetor uang kepada tender retret. Annisa meyakini pengumpulan kepada daerah itu tidak cuma dimaksudkan untuk orientasi.

“Ternyata kewajiban untuk ikut ini adalah adanya kewajiban untuk peserta ataupun para kepala daerah ini membayarkan biaya keikutsertaan,” ucap Annisa. (au)

Pos terkait