LITPK Sumut Kritisi Gagalnya Fungsi Budgeting DPRD Deli Serdang Buntut Tidak Disahkannya P-APBD

Buntut tidak disahkannya P-APBD 2026, DPRD Kabupaten Deli Serdang menuai kritik keras dari masyarakat. (Foto: Istimewa)

INDONESIA98.COM, LUBUK PAKAM – Gelombang kritik terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang terus menguat pasca gagal disahkannya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026. Kali ini, kritik keras datang dari Sekretaris Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LITPK) Sumut.

Rahmat menilai tidak disahkannya P-APBD merupakan bukti nyata gagalnya DPRD dalam menjalankan fungsi budgeting atau fungsi penganggaran yang menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) utamanya.

Bacaan Lainnya

“Kami melihat ini sebagai kegagalan fatal. Fungsi budgeting itu adalah mahkota kerja DPRD. Kalau P-APBD saja tidak bisa disahkan, untuk apa rakyat menggaji mereka dengan tunjangan pembahasan anggaran yang begitu besar?” tegas Sekretaris Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LITPK) Sumut, Rahmat, dalam keterangan persnya, Senin (13/10/2026).

Menurutnya, dampak dari kegagalan politik anggaran ini sangat dirasakan langsung oleh masyarakat di tingkat bawah.

Program Kerakyatan Terhambat, Penyesuaian anggaran untuk penanganan infrastruktur darurat, bantuan sosial, kesehatan, pembinaan kepemudaan, pelatihan UMKM dan wirausaha muda, pengendalian inflasi daerah, hingga gaji tenaga honorer dan PPP, penambahan anggaran bilal mayit menjadi tertahan dan tidak bisa dijalankan serta pembangunan dapat berhenti di tengah jalan. Jelas ini sangat bertentangan dengan ASTA CITA Presiden.

“Yang jadi korban itu masyarakat Deli serdang. Program yang sudah di usulkan melalui Musrenbang berharap bisa diakomodir di P-APBD, sekarang harus menunggu tahun depan. Ini jelas sangat merugikan masyarakat,” lanjutnya.

Kegagalan pengesahan menunjukkan tidak adanya kematangan politik dan lebih mengedepankan ego sektoral daripada kepentingan publik. Rapat paripurna yang molor, pembahasan yang berlarut-larut tanpa keputusan, adalah cerminan dari DPRD yang tidak fokus pada fungsi dan tugas utamanya, apalagi kita mendapat informasi, Gagalnya pengesahan dikarenakan Skor yang tidak kuncung di cabut.

Padahal, Permendagri No. 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD dengan jelas mengatur jadwal dan tahapan pembahasan P-APBD paling lambat akhir September harus sudah disepakati bersama. Jika sampai lewat batas waktu, maka daerah tersebut dianggap tidak melakukan perubahan APBD.

Kegagalan ini harus menjadi catatan buruk. Masyarakat berhak mempertanyakan, untuk apa anggaran reses, anggaran kunjungan kerja, dan tunjangan pembahasan anggaran yang besar jika fungsi paling dasar yaitu menetapkan anggaran saja gagal dilakukan oleh DPRD Deli serdang.

Kami mendesak pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Deli serdang untuk menyampaikan penjelasan secara terbuka kepada publik dan menjelaskan secara transparan apa penyebab gagalnya pengesahan P-APBD ini. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban dari macetnya politik anggaran di gedung dewan yang terhormat.
Kami juga mengajak seluruh elemen pemuda untuk ikut mengawal dan mengawasi setiap pembahasan anggaran di DPRD.

“Kita ingin DPRD kembali ke khitahnya sebagai rumah rakyat. Jangan sampai gedung dewan hanya menjadi tempat transaksi kepentingan, sementara fungsi utamanya sebagai juru anggaran rakyat malah gagal total,” tutupnya.

Pos terkait