INDONESIA98.COM, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan akan mendampingi proses hukum dalam kasus dugaan penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan yang beroperasi di Kota Surabaya.
Eri mengungkapkan pemkot berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja sekaligus mendukung pengembangan iklim investasi.
“Saya sudah telepon semua pihak. Pemiliknya ngomong ini bukan pegawai saya, yang pegawai ngomong saya adalah pegawai di tempat perusahaan ini. Bahkan memiliki tanda bukti untuk penerimaan ijazah dipegang oleh perusahaan ini,” jelas Eri dalam keterangannya,Senin (14/4).
Maka dari sisi hukum, lanjut Eri Cahyadi, pagi ini Pemkot Surabaya akan mengantarkan sendiri karyawan tersebut ke Polrestabes untuk membuat laporan.
“Saya akan meminta dan mengajak si pegawai yang ijazahnya ditahan untuk lapor ke polisi. Dikawal oleh Kepala Disperinaker Surabaya untuk membuatkan laporan ke Polrestabes,” tegasnya.
Ia juga memastikan, Pemkot Surabaya akan memberikan pendampingan hukum melalui kerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
“Pemerintah kota wajib hukumnya masuk ke ranah hukum dan mendampingi. Kita sudah kerja sama dengan lembaga hukum Peradi. Kita dampingi si pemilik ijazah ini untuk laporan dan kita akan dampingi terus,” ujarnya.
Eri juga mengimbau pekerja lain yang mengalami kasus serupa untuk segera melapor agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Terkait kewenangan pengawasan ketenagakerjaan, Eri menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
“Karena di Undang-undang (UU) No 23 Tahun 2014 di dalam lampiran, kami (pemkot) tidak punya kewenangan untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan. Tapi kami tidak lepas tangan. Kami melakukan mediasi, bisa kami lakukan,” jelasnya.
Perlu diketahui, kasus ini bermula dari pengakuan seorang pekerja asal Pare, Kediri, yang mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempat ia bekerja di Surabaya. Namun, pihak perusahaan membantah memiliki hubungan kerja dengan yang bersangkutan. (rp)







