KPK Geledah Kantor Kemnaker Terkait Kasus Gratifikasi TKA, 8 Orang Ditetapkan Tersangka

KPK geledah kantor kementerian ketenagakerjaan terkait kasus gratifikasi tenaga kerja asing (Foto: Istimewa)

INDONESIA98.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah orang dan barang usai menggeledah kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jalan Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (20/5) sore.

Pantauan di lokasi, penyidik KPK keluar dari Gedung A Kemnaker sekitar pukul 16.04 WIB. Mereka dikawal tiga aparat kepolisian dengan senjata laras panjang. Rombongan KPK langsung menuju tiga mobil jenis Toyota Innova warna hitam yang telah bersiaga di lobby gedung.

Bacaan Lainnya

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan tim penyidik pada hari ini menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, untuk mencari bukti-bukti terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

“Di mana oknum Kemnaker pada Ditjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu (Pasal 12e UU Tipikor) dan atau menerima gratifikasi (Pasal 12 B) terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” ujar Asep saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (20/5).

Asep menuturkan KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, namun belum bisa menyampaikan detail identitasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan kementerian akan menyampaikan pernyataan resmi kepada media tentang penggeledahan tersebut.

“Sedang kami siapkan press release,” kata Sunardi dikonfirmasi.

Sunardi belum menjelaskan kasus apa yang tengah disidik lembaga antirasuah tersebut. Namun kabarnya penggeledahan dilakukan di lantai 5 Gedung A Kantor Kemnaker.

Menurut informasi, kasus ini merupakan kasus baru yang sedang disidik KPK berkaitan dengan suap dan gratifikasi tenaga kerja asing (TKA). (au)

Pos terkait