INDONESIA98.COM, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana untuk mengubah sistem zonasi menjadi domisili dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang akan diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026.
Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antarlembaga Kemendikdasmen Biyanto mengatakan sistem domisili haus mempertimbangkan kedekatan rumah calon murid dengan sekolah.
“Istilah zonasi itu diubah oleh pak Menteri menjadi domisili,” kata Biyanto di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (22/1).
Sistem domisili ini mengakomodasi siswa-siswa yang tinggal pada wilayah administrasi yang berhimpitan. Nantinya seleksi lebih mempertimbangkan jarak kedekatan sekolah dengan tempat tinggal siswanya.
“Misalnya Surabaya-Sidoarjo, itu yang lebih dipertimbangkan bukan perbedaan wilayahnya. Tetapi kedekatan tempat tinggalnya,” ucap Biyanto.
Biyanto menjelaskan penerapan sistem domisili juga untuk mengatasi upaya kecurangan dengan memindahkan kartu keluarga untuk mendaftarkan calon murid ke sekolah.
Domisili juga menjadi upaya Kemendikdasmen untuk mengantisipasi kasus manipulasi data yang kerap hadir pada PPDB. Intinya sistem ini menjadi perbaikan dan penyempurnaan dari sistem zonasi.
“Iya betul, tempat tinggalnya. Ya memang selama ini temuanya kan di misalnya manipulasi tempat tinggal ya. Tiba-tiba ada masuk KK yang baru misalnya. Nah itu kita antisipasi juga,” ujar Biyanto.
Sebelumnya, Mu’ti mengatakan metode baru PPDB di tahun ajaran mendatang akan ditetapkan dalam rapat kabinet yang akan digelar Rabu (22/1).
“Insyaallah besok (hari ini) ada rapat kabinet yang mudah-mudahan agendanya adalah penetapan mengenai sistem itu,” kata Mendikdasmen saat ditemui di Jakarta, Selasa (21/1).
Abdul Mu’ti menyatakan seluruh konsep dan bahasan terkait sistem PPDB yang akan diterapkan telah selesai, dan telah diserahkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto melalui Sekretaris Kabinet dalam rapat terbatas beberapa waktu yang lalu.
Adapun PPDB Zonasi adalah sistem penerimaan siswa baru yang diterapkan di dua periode pemerintahan sebelumnya di bawah Presiden ketujuh RI Joko Widodo.
PPDB Zonasi itu membuat calon siswa hanya bisa mendaftar di sekolah dalam radius kawasan tempat tinggalnya.
PPDB Zonasi itu pertama kali diterapkan di era Mendikbud Muhadjir Effendy pada 2017, lalu dilanjutkan Mendikbudristek Nadiem Makarim sepanjang kepresidenan Jokowi.
Kemendikdasmen Rencana Ubah Sistem Zonasi Menjadi Domisili Saat PPDB









