Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Sebagai Tersangka Kasus Jiwasraya

Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata Ditetapkan Tersangka Kasus Jiwasraya (Foto: Detik.com)

INDONESIA98.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kemenkeu RI,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat memberikan pernyataan di Gedung kejagung, Jakarta, Jumat (7/2).

Bacaan Lainnya

Qohar menjelaskan penetapan tersangka ini berdasarkan laporan pemeriksaan investigasi atas kasus korupsi di PT Jiwasraya. Dia mengatakan kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 16,8 triliun.

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000,” jelas Qohar.

“Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” tambah Qohar.

Dalam kasus ini, terdapat 13 tersangka korporasi dan enam orang terdakwa. Mereka adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.Selanjutnya, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Akibat kasus mega korupsi ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp16,81 triliun. PT Jiwasraya pun sudah dipastikan bakal dibubarkan tahun ini. (au)

Pos terkait