Viral Beredarnya Isu Pertamax Oplosan Setelah Kejagung Bongkar Korupsi di Pertamina

Muncul Isu Pertamax Oplosan Setelah Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Tata Kelola Minya Mentah Pertamina (Foto: Isitimewa)

INDONESIA98.COM, JAKARTA – Publik sedang memperbincangkan soal Pertamax oplosan usai terbongkarnya skandal kasus dugaan korupsi di Pertamina. Isu Pertamax oplosan muncul usai Kejaksaan Agung membongkar tentang dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Masyarakat atau konsumen dinilai dapat melakukan langkah atau upaya hukum terkait kasus oplosan atau blending bahan bakar minyak (BBM) Pertamax yang menyangkut perusahaan minyak negara PT Pertamina (Persero).

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo mengatakan hak tersebut juga telah dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8/1999.

“Konsumen mempunyai hak penyelesaian sengketa di luar atau di dalam pengadilan termasuk menggugat class action,” ujar Rio saat dihubungi, Kamis (27/2).

Dalam pasal 46 ayat (1) UU tersebut juga mengakui konsumen memang memiliki hak untuk mengajukan gugatan class action guna penyelesaian sengketa konsumen terhadap pelaku usaha.

Hanya saja, gugatan harus dilakukan oleh sekelompok orang yang tergabung dalam memiliki keresahan yang sama maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM). Gugatan juga dilakukan dalam bentuk perdata.

Meski begitu, Rio mengatakan lembaganya masih mengkaji terkait rencana tersebut termasuk persoalan kasus yang telah merugikan negara mencapai Rp193,7 triliun sepanjang 2018-2023 menurut Kejaksaan Agung (Kejagung).

“YLKI masih mengkaji persoalan ini untuk mempertanyakan hal ini ke pemerintah atau pun pelaku usaha,” ujar Rio.

Desak Pemeriksaan Ulang

Di sisi lain, YLKI sendiri juga mendesak pemerintah, dlam hal ini Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM memeriksa ulang kualitas BBM Pertamina yang beredar di masyarakat.

Pemeriksaan ulang tersebut bertujuan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan BBM Pertamina dari standar kualitas yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, YLKI juga meminta kepada Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengumumkan hasil pemeriksaan reguler terkait kualitas BBM milik Pertamina yang selama ini dilakukan.

“Mendesak Dirjen Migas ESDM untuk mengumumkanĀ  hasil regular inspeksi/pemeriksaan terkait kualitas BBM produk Pertamina yg selama ini dilakukan apakah ada temuan penyimpangan atau sebaliknya,” ujarnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus dugaan korupsi oplosan BBM Pertamina sendiri sebelumnya diungkapkan oleh Kejagung, bebera waktu lalu, yang berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan subholding PT Pertamina periode 2018-2023.

PT Pertamina Patra Niaga, subholding Pertamina, menurut Kejagung, terbukti mengoplos minyak di terminal Pelabuhan Merak milik perusahaan Gading Ramadan dan Muhammad Kerry, yang notabene merupakan anak saudagar minyak Muhammad Riza Chalid.

Dalam kasus tersebut, Kejagung juga telah menetapkan Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang juga sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sebagai tersangka.

Selain Riza, Kejaung juga menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.

Ada juga Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadan Joede.

Teranyar, Kejagung kembali menetapkan dua tersangka tambahan yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. Sehingga, total tersangka salam kasus tersebut kini menjadi 9 orang. (au)

Pos terkait