INDONESIA98.COM, JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terlihat memeluk adik dan istrinya usai menjalani sidang perdana dalam kasus yang menjeratnya sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3).
Pantauan di lokasi, momen tersebut terjadi sesaat setelah sidang dakwaan rampung yang menyatakan Hasto didakwa merintangi penyidikan dan memberikan suap di kasus Harun Masiku. Terdengan juga Hasto meneriakkan ‘Merdeka!’ sembari berjalan menuju keluar ruang sidang.
Saat berjalan keluar ruang sidang, Hasto kemudian tampak memeluk adiknya yang juga ikut hadir mendampinginya di persidangan. Tak hanya itu, terlihat juga Hasto memeluk sang istri, Maria Stefani Ekowati.
Kemudian, Hasto juga tampak memeluk Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.
Lebih lanjut, di luar ruang sidang, Hasto menilai dakwaan perintangan penyidikan dan suap dari JPU KPK terhadap dirinya dalam kasus Harun Masiku tidak murni permasalahan pelanggaran hukum.
“Saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah, yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luarnya,” kata Hasto.
Hasto mengaku telah mengikuti dan menyimak dengan saksama proses hukum yang menjeratnya dan kini telah masuk tahap persidangan. Dalam kesempatan itu, ia pun menyinggung supremasi hukum krusial untuk penegakan keadilan di Indonesia.
“Tanpa adanya supremasi hukum, tanpa adanya suatu keadilan dan ketika suatu proses hukum yang sudah inkrah bisa didaur ulang kembali, maka kita republik ini tidak akan berdiri kokoh,” imbuh dia.
Adapun dalam kasusnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan Harun Masiku.
Akibat perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 54 ayat (1) KUHP.
Selain itu, ia juga didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Terkait perkara itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (au)









