Pelantikan Kepala Daerah Tunggu Raker Pemerintah Bersama DPR

Menteri Dalam Negeri TIto Karnavian.

INDONESIA98.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut tanggal pelantikan kepala-kepala daerah terpilih menunggu hasil rapat kerja (raker) pemerintah bersama DPR RI 22 Januari 2025.

“Pelantikan daerah tunggu tanggal 22 dengar pendapat di DPR. Nah keputusannya di situ,” kata Mendagri menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1).

Bacaan Lainnya

Dalam rapat itu, seluruh instansi yang terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan pemerintah daerah hadir, yaitu pemerintah diwakili oleh menteri dalam negeri, kemudian ada juga Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sementara itu, DPR RI diwakili oleh Komisi II yang membidangi urusan pemilihan kepala daerah.

Dalam rapat itu, Tito menyebut isu-isu mengenai rangkaian pilkada bakal dibahas, termasuk mengenai sengketa hasil pemilihan.

“Nanti dibahas juga di sana,” kata Mendagri.

KPU RI pada Kamis (9/1) minggu lalu mengumumkan ada 21 pasangan gubernur dan wakil gubernur yang telah ditetapkan sebagai pemenang pemilihan kepala daerah.

Mereka yang telah ditetapkan sebagai gubernur-wakil gubernur terpilih oleh KPU ini lantaran daerahnya tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pilkada di MK.

Dalam pasal 22A Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 mengatur para calon kepala daerah yang memenangkan Pilkada akan dilantik pada Februari 2025.

Dalam aturan tersebut, pemerintah akan menggelar dua kali pelantikan kepala daerah serentak.

Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.

Sementara pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.

Meski begitu, Perpres itu memperbolehkan pelantikan kepala daerah dapat dilaksanakan setelah tanggal itu. Namun, pelantikan tersebut hanya berlaku dengan tiga kondisi di pasal 2A ayat (3).

Pertama, perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Kedua, putaran kedua untuk Pilgub DKI Jakarta. Ketiga, keadaan memaksa atau force majeur yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.

Pos terkait