INDONESIA98.COM, JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan, bahwa pernyataan Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia (UI) terkait rekomendasi disertasi Bahlil Lahadalia harus dibatalkan belum mencerminkan sikap resmi UI secara keseluruhan.
“Sebagai Ketua Komisi X DPR RI, saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa UI sebagai institusi perlu segera mengumumkan sikap resminya. Jika institusi UI tidak segera mengambil keputusan resmi, maka publik dan media akan terus mendiskreditkan Bahlil Lahadalia sebagai mahasiswa. Itu bisa merugikan UI sendiri,” kata Hetifah dalam keterangan resmi, Sabtu (1/3).
Dalam sistem tata kelola UI, terdapat empat organ utama, yakni Majelis Wali Amanat (MWA), Rektor, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar. Oleh karena itu, sikap yang diambil oleh DGB UI belum merupakan sikap institusional UI secara menyeluruh.
Namun, hingga saat ini, pihak UI menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi terkait polemik ini.
“Bisa saya sampaikan bahwa UI sampai saat ini belum mengeluarkan keputusan resmi apa pun terkait status Pak Bahlil,” ujar Direktur Humas, Media, Pemerintahan, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, dilansir dari disway.id.
Sementara itu, Ketua Dewan Guru Besar (DGB) UI, Harkristuti Harkrisnowo, menyampaikan bahwa tim sidang etik telah menyelesaikan tugasnya dan menyampaikan rekomendasi kepada Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), dan Senat Akademik UI.
DGB UI telah melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang terjadi dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG, Bahlil Lahadalia.
Rekomendasi hasil sidang kode etik DGB UI yang dipimpin oleh Harkristuti menyebutkan bahwa disertasi Bahlil harus dibatalkan sebagai bentuk sanksi.
“Tim sidang etik DGB UI sudah selesaikan tugasnya dengan menyampaikan rekomendasi kepada Rektor, MWA, dan Senat. Rektor yang harus memutuskan,” jelas Harkristuti. (rp)







