INDONESIA98.COM, JAKARTA – Praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait penetapan tersangka kasus suap dinyatakan gugur oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keputusan ini diambil karena berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Menyatakan permohonan pemohon gugur,” kata hakim Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3).
Dengan gugurnya permohonan tersebut, sidang praperadilan Hasto Kristiyanto dinyatakan selesai. Biaya perkara termohon tercatat nihil atau tidak dikenakan biaya.
“Biaya perkara termohon sejumlah nihil,” ujar hakim Afrizal.
Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menegaskan bahwa pelimpahan berkas masih dalam hukum pidana dan tidak menghina proses peradilan.
“Merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 pada bagian A mengenai rumusan kamar pidana, dalam perkara pidana sejak berkas perkara melimpahkan dan diterima pengadilan serta merta menggugurkan praperadilan,” ujarnya.
Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto sempat tertunda karena tim KPK tidak hadir.
Praperadilan ini merupakan yang kedua diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Penyidik KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka dalam rangkaian kasus Harun Masiku. (au)









